Bagian Tata Usaha

Tugas : Melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, pelaporan, urusan tata usaha, keuangan, penyelenggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program serta pelaporan.
  2. Pelaksanaan urusan keuangan.
  3. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
  4. Pelaksanaan urusan umum
  5. Koordinasi penyiapan pelatihan

Subbagian Keuangan dan Umum

Tugas :  melakukan urusan akuntansi, verifikasi, serta mobilisasi dana, tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan penyelenggaraan pelatihan.

Subbagian Program dan Laporan

Tugas : melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, evaluasi, laporan, serta informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Ajah

Bendera Fumigasi Kapal

Name Tag di Lingkungan Kementerian Kesehatan