Postingan

Menampilkan postingan dengan label tugas dan fungsi

Bagian Tata Usaha

Tugas : Melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, pelaporan, urusan tata usaha, keuangan, penyelenggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga. Fungsi : Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program serta pelaporan. Pelaksanaan urusan keuangan. Pelaksanaan urusan kepegawaian. Pelaksanaan urusan umum Koordinasi penyiapan pelatihan Subbagian Keuangan dan Umum Tugas :  melakukan urusan akuntansi, verifikasi, serta mobilisasi dana, tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan penyelenggaraan pelatihan. Subbagian Program dan Laporan Tugas : melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, evaluasi, laporan, serta informasi.