Postingan

Menampilkan postingan dengan label karantina laut

Apakah UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut Masih Relevan ?

Gambar
UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut, yang memuat isyarat karantina, yaitu :  BAB I ayat 1 butir e. Isyarat karantina : ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional".  Pasal 6 butir ; a. pada siang hari; bendera Q (kuning);  b. pada malam hari; dua lampu putih, yang satu ditempatkan diatas yang lain, dengan jarak dua meter yang tampak dari jarak dua mil. BELUM DICABUT .  Sebaiknya teman teman Petugas Boarding Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia agar membawa edisi cetaknya, kenapa ? karena beberapa negara misalnya Negara cina Isyarat Karantina adalah 3 lampu merah bisa dilihat di websitenya  pada pasal 25 butir dalam uraian " During the night, a light-signal shall be put up vertically at a conspicuous place on the vessel : " kemungkinan di negara lain pun ada beberapa perubahan Karena Para nakoda / kapten kapal masih memgang buku pengantar masuk negara atau Guide for Entry terbitan 2009 /2010. Pada bagian negara Indonesia...