Sosialisasi Tentang Gratifikasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok Tahun 2013
Pelaksanaan Sosialisasi pengenalan Gratifikasi yang dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bertujuan agar pegawai yang ada di KKP lebih memahami tentang gratifikasi. Penyajian oleh Team Gratifikasi (2 orang) dari Kementerian Kesehatan RI dilakukan 2 kali pertemuan pada bulan Nopember 2013. Penyajian dilakukan dengan pemberian materi power point dan tanya jawab. Pelaksanaan Sosialisasi diberikan kepada seluruh pegawai KKP dengan dua kali pertemuan. Walau sudah mendengar tentang Gratifikasi alangkah baiknya kita simak juga informasi yang dijabarkan dalam websitenya Direktorat Gratifikasi yang beralamat di http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/mn-ketentuan-gratifikasi . yaitu : Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan c...