Postingan

Menampilkan postingan dengan label kapal

Apakah UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut Masih Relevan ?

Gambar
UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut, yang memuat isyarat karantina, yaitu :  BAB I ayat 1 butir e. Isyarat karantina : ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional".  Pasal 6 butir ; a. pada siang hari; bendera Q (kuning);  b. pada malam hari; dua lampu putih, yang satu ditempatkan diatas yang lain, dengan jarak dua meter yang tampak dari jarak dua mil. BELUM DICABUT .  Sebaiknya teman teman Petugas Boarding Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia agar membawa edisi cetaknya, kenapa ? karena beberapa negara misalnya Negara cina Isyarat Karantina adalah 3 lampu merah bisa dilihat di websitenya  pada pasal 25 butir dalam uraian " During the night, a light-signal shall be put up vertically at a conspicuous place on the vessel : " kemungkinan di negara lain pun ada beberapa perubahan Karena Para nakoda / kapten kapal masih memgang buku pengantar masuk negara atau Guide for Entry terbitan 2009 /2010. Pada bagian negara Indonesia...

Konfirmasi Undangan Pelatihan Fumigasi Kapal Bagi Petugas KKP tahun 2013

Gambar
UNDANGAN   Kepada Yang terhormat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (daftar terlampir sesuai photo 3),  Perihal : Undangan Pelatihan Fumigasi  Informasi Surat : Sudah dikirim melalui email  masing masing KKP yang di undang  pada minggu keempat bulan september 2014 PEMBERITAHUAN / KONFIRMASI ULANG PESERTA Konfirmasi peserta dengan mengirimkan biodata paling lambat diterima panitia pada tanggal 04 Oktober 2012, jam 16.30. Keterlambatan konfirmasi dianggap mengundurkan diri dari peserta pelatihan. Demikian pemberitahuan ini agar semua calon peserta maklum. UNDANGAN PHOTO 1 UNDANGAN PHOTO 2 UNDANGAN PHOTO 3 CONTOH BIODATA PSERTA PELATIHAN FUMIGASI KAPAL CONTOH SURAT TUGAS PESERTA PELATIHAN FUMIGASI TAHUN 2013 Pemberitahuan ini Kami buat untuk kelengkapan Administari dan jika Email pertama tidak ada /sampai ke email KKP yang diundang, pemeritahuan ini merupakan undangan ulang. Mohon maklum, terima kasih.

Dokumen Kesehatan Kapal Wajib dilengkapi di Kapal

Dokumen Kesehatan Kapal yang harus dilengkapi di Kapal jika Kapal masuk ke perairan Indonesia hal ini menyangkut pemeriksaan kapal dalam rangka kekarantinaan. Petugas pemeriksa membawa formulir yang harus diisi dengan data dari kapal. Point pengumpulan data tersebut berupa point , sebagai berikut : Data Umum Data Khusus, meliputi : Pelanggaran Karantina, Dokumen Kesehatan , Faktor Risiko kesehatan dan Status kesehatan awak Kapal Kesimpulan Rekomendasi Jika tidak terjadi masalah, maka diterbitkan Certifikat Free Pratique. Yanng sering ditemukan lapangan yaitu informasi kelengkapan dokumen kesehatan yang harus dilengkapi di kapal tidak tersedia baik sebagian atau semuannya. hal ini disebabkan informasi Agent kepada Nakoda Kapal melalui e-mail atau fax mengenai kelengkapan yang harus disiapkan mengalami gangguan baik karena di kapal tidak tersedia jaringan internet ataupun jaringan telekomunikasi lainnya. Ketidaksiapan / ketersediaan dokumen kesehatan kapal sangat mengganggu dala...

SAATNYA "Pembuat Keputusan" TERJUN KE LAPANGAN

"LAMA SEKALI PEMERIKSAANYA, LAKUKAN CEPAT !!! " terjadi teriakan dari bawah dari pelaksanaan kegiatan yang diliput oleh para media masa. Suatu kalimat yang kedengarannya biasa saja bagi kuping pada umumnya, akan berbeda jika didengar oleh para petugas yang mengerjakan tugas yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan (SOP). Jika yang berteriak tersebut adalah pejabat pada organisasi tersebut, kenapa kalimat itu diucapkan dan pastinya petugas pelaksana akan berucap dalam hatinya " Apakah mereka membuat SOP tidak tahu bahwa setiap kegiatan memerlukan waktu ". Setiap Pelaksanaan kegiatan yang diterapkan dalam suatu organisasi baik dengan peralatan atau tidak memerlukan waktu baik dalam pemeriksaan orang atau objek pemeriksaan. Dari perhitungan itu maka dikeluarkan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) dan harus dilaksanakan. Siapa yang membuat dan siapa yang menyetujui diperlukan kajian tersendiri dari para pembuat keputusan. Dalam pengujian SOP yang melaksanakan t...

Penyesuaian Dokumen Kesehatan Kapal

Keselarasan diantara dokumen yang diterbitkan oleh Kantor kesehatan Pelabuhan tidak lepas dari Kantor Pusat sebagai induk pencipta suatu dokumen. Jika diamati penerbitanan dokumen yang dikeluarkan oleh Negara lain sangat berbeda jauh dari sisi kepraktisan dan elegant. Sebagai contoh adalah Sertifikat Ship Sanitation dari negara lain dapat dilihat dari bahan yang tipis dan bermutu standar sertifkat. Berbeda jauh dari Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di Indonesia. Buku Kesehatan yang notabene HARUS dimiliki oleh Kapal, dengan ukuran A4 sedangkan sertifikat P3K Kapal, PHQC (surat ijin berlayar), Ship Sanitation Control Exemption Certifikat/Ship Sanitation Control Certifikat memiliki ukuran letter. Jika sertifikat yang ukurannya letter harus di masukan ke buku kesehatan dengan ukuran A4 akan kelihatan sangat tidak sesuai alias tidak efesiensi. Tidak ada yang harus disalahkan dalam hal ini tetapi pengkajian ukuran suatu dokumen yang diterbitkan ke publik seharusn...