Dokumen Kesehatan Kapal Wajib dilengkapi di Kapal

Dokumen Kesehatan Kapal yang harus dilengkapi di Kapal jika Kapal masuk ke perairan Indonesia hal ini menyangkut pemeriksaan kapal dalam rangka kekarantinaan. Petugas pemeriksa membawa formulir yang harus diisi dengan data dari kapal. Point pengumpulan data tersebut berupa point , sebagai berikut :

  1. Data Umum
  2. Data Khusus, meliputi : Pelanggaran Karantina, Dokumen Kesehatan, Faktor Risiko kesehatan dan Status kesehatan awak Kapal
  3. Kesimpulan
  4. Rekomendasi
Jika tidak terjadi masalah, maka diterbitkan Certifikat Free Pratique. Yanng sering ditemukan lapangan yaitu informasi kelengkapan dokumen kesehatan yang harus dilengkapi di kapal tidak tersedia baik sebagian atau semuannya. hal ini disebabkan informasi Agent kepada Nakoda Kapal melalui e-mail atau fax mengenai kelengkapan yang harus disiapkan mengalami gangguan baik karena di kapal tidak tersedia jaringan internet ataupun jaringan telekomunikasi lainnya.

Ketidaksiapan / ketersediaan dokumen kesehatan kapal sangat mengganggu dalam proses pemeriksaan kapal. Ditambah dengan penggantian agent baru yang tidak tahu tentang kelengkapan dokumen kapal atau kapal yang baru masuk ke Indonesia tentunya tidak tahu sama sekali kelengkapan ini. Memang sudah seharusnya petugas Karantina memberikan informasi dengan jelas dan benar.

Untuk informasi berkesinabungan atau berjalan sesuai kepentingan semua pihak dalam kelancaran tugas masing masing fungsi, Kami mencoba menampilkan Dokumen kesehatan yang harus tersedia atau wajib ada di kapal. Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Ajah

Bendera Fumigasi Kapal

Name Tag di Lingkungan Kementerian Kesehatan