Arti sebuah name tag (tanda pengenal) adalah sebagai identitas dari pemakainya dari organisasi tempat bekerja. Namun tidak sesederhana dalam penggunaannya juga dalam pembuatannya, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat suatu kententuan dalam pedoman pembuatannya yang dituangkan dalam Permenkes nomor 22 Tahun 2017 , yang didalamnya pada halaman 14 sd 16 disebutkan beberapa hal tentang warna, ukuran, tali, isi name tag dan lain lain. Pembuatan name tag bagi Institusi kemenkes tentunya bisa dilakukan dengan menunjuk pihak percetakan untuk pembuatannya dengan kualitas yang beragama ,karena ada anggarannya. Tetapi jika terjadi kehilangkan maka bagi yang ingin membuat baik model instant atau cetak sendiri ada hal yang perlu diperhatikan adalah pertama : aplikasi yang bisa mempertahankan antara warna yang ditampilkan di komputer dengan hasil percetakan hanya produk adobe. kedua : tampilan gantungan id card dengan ilustrasi di atas itu belum ada...
Komentar
Posting Komentar
Bertutur sapa yang sopan dan tidak memberikan link spam. terimakasih