Apakah UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut Masih Relevan ?

UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut, yang memuat isyarat karantina, yaitu : BAB I ayat 1 butir e. Isyarat karantina : ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional". Pasal 6 butir ;
a. pada siang hari; bendera Q (kuning); 
b. pada malam hari; dua lampu putih, yang satu ditempatkan diatas yang lain, dengan jarak dua meter yang tampak dari jarak dua mil. BELUM DICABUT

Sebaiknya teman teman Petugas Boarding Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia agar membawa edisi cetaknya, kenapa ? karena beberapa negara misalnya Negara cina Isyarat Karantina adalah 3 lampu merah bisa dilihat di websitenya  pada pasal 25 butir dalam uraian " During the night, a light-signal shall be put up vertically at a conspicuous place on the vessel: " kemungkinan di negara lain pun ada beberapa perubahan

Karena Para nakoda / kapten kapal masih memgang buku pengantar masuk negara atau Guide for Entry terbitan 2009 /2010. Pada bagian negara Indonesia tidak tercantum tentang harus menggunakan lampu merah putih sebagai isyarat karantina malam hari sesuai dengan UU RI No 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut yang disebutkan di atas.

Untuk dasar penggunaan pemeriksaan kapal dalam karantina di Kantor Kesehatan Pelabuhan di Indonesia. Semoga tulisan ini bermanfaat




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Ajah

Name Tag di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Bendera Fumigasi Kapal