Pekerjaan Kantor
Pendahuluan
Kegiatan Hygiene sanitasi kapal merupakan salah satu bentuk upaya kewaspadaan dini terhadap timbulnya wabah penyakit yang ditimbulkan oleh vector dan kondisi sanitasi yang kurang bagus. Sesuai dengan ketentuan International Health Regulation 2005 yang mengharuskan pelabuhan bebas dari infestasi kecoa, tikus dan air bersih serta penyimpanan bahan makanan yang memenuhi syarat kesehatan, maka pengendalian vektor dan pengawasan sanitasi mutlak harus dilakukan. Sementara selama ini pengendalian dan pengawasan tersebut belum maksimal dilakukan dikarenakan keterbatasan pendanaan, keterbatasan peralatan hingga keterbatasan kemampuan sumber daya manusia yang ada. Keterbatasan tersebut merupakan suatu kendala dan dapat pula merupakan hambatan dalam pengawasan hygiene sanitasi kapal.
Pelaksanaan pengawasan hygiene sanitasi kapal yang dilakukan oleh petugas KKP sangatlah bergantung kepada kemampuan petugas maupun sarana dan prasarana yang dimiliki. Untuk itu diperlukan suatu kemampuan yang handal dalam pengawasan hygiene sanitasi kapal baik dari segi metode yang digunakan, teknik penggunaan alat maupun analisis data sehingga perlu peningkatan kemampuan ketrampilan dalam pelaksanaan pengawasan hygiene sanitasi kapal.
Pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya di wilayah pelabuhan merupakan tanggung jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 356/MENKES/PER/IV/ 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang perubahan atas Permenkes RI No. 356/MENKES/PER/IV/ 2008. Untuk penyelenggaraan tugas tersebut KKP menyelenggarakan 16 fungsi, salah satunya adalah pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya untuk KKP yang berada di Pelabuhan. Alat angkut dalam pengawasan ini tercantum juga dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 431/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman teknis Pengendalian Risiko Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas dalam rangka karantina kesehatan.
Setiap kapal yang datang ke Pelabuhan tentunya memperlukan tempat tambat berlabuh atau sandaran kapal di dermaga untuk melakukan kegiatan menurunkan dan menaikan barang sesuai dengan peruntukan kapal.
- UU No. 1 tahun 1962, tentang Karantina Laut,
- UU No. 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular,
- UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,
- PP No. 40 tahun 1991, tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,
- Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Permenkes No. 356/Menkes/Per/IV/ 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan tentang Pengendalian Vektor
- Permenkes RI No.374/Menkes/Per/III/2010, Tentang Pengendalian Vektor
- Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011, Tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga
- Permenkes RI. No. 431/MENKES/SK/IV/2007, Tentang Pedoman teknis Pengendalian Risiko Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas dalam rangka karantina kesehatan.
- Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengawasan Dit. Jen. PP & PL Dep. Kes RI.
- International Health Regulation tahun 2005, Tentang : International Health Regulation 2005 (Second Edition/Edisi Kedua).
- Handbook for Inspection of Ships and Issuance of Ship Sanitation Certificates, Buku saku untuk pemeriksaan Sanitasi dan Penerbitan Sertifikat kapal 2005
- Guide to Ship Sanitation ,Petunjuk Pemeriksaan Kapal Edisi 3
- Draft Pembobotan Dan Penilaian Hygiene Sanitasi Kapal di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Pemetaan
Dengan menggunakan website untuk menentukan latitude dan longitude dan dibantu dengan peta untuk menentukan lokasi kapal sandar atau tambat dan dibantu dengan google maps akhirnya sehingga tercipta pemetaan sesuai yang dikehendaki. Inilah dapat kade atau lokasi tambat kapal dimana kapal dilakukan pemeriksaan hygiene sanitasi kapal.
Komentar
Posting Komentar
Bertutur sapa yang sopan dan tidak memberikan link spam. terimakasih