Pekerjaan Kantor
Pendahuluan Kegiatan Hygiene sanitasi kapal merupakan salah satu bentuk upaya kewaspadaan dini terhadap timbulnya wabah penyakit yang ditimbulkan oleh vector dan kondisi sanitasi yang kurang bagus. Sesuai dengan ketentuan International Health Regulation 2005 yang mengharuskan pelabuhan bebas dari infestasi kecoa, tikus dan air bersih serta penyimpanan bahan makanan yang memenuhi syarat kesehatan, maka pengendalian vektor dan pengawasan sanitasi mutlak harus dilakukan. Sementara selama ini pengendalian dan pengawasan tersebut belum maksimal dilakukan dikarenakan keterbatasan pendanaan, keterbatasan peralatan hingga keterbatasan kemampuan sumber daya manusia yang ada. Keterbatasan tersebut merupakan suatu kendala dan dapat pula merupakan hambatan dalam pengawasan hygiene sanitasi kapal. Pelaksanaan pengawasan hygiene sanitasi kapal yang dilakukan oleh petugas KKP sangatlah bergantung kepada kemampuan petugas maupun sarana dan prasarana yang dimiliki. Untuk itu diperlukan suatu ke